News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana USB Rp 670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Kepala sekolah menengah atas (SMA) Negeri 19 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penetapan tersangka ini terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala sekolah menengah atas (SMA) Negeri 19 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Penetapan tersangka ini terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi membenarkan terkait penetapan tersangka Kepala SMAN 19 Kota Bekasi.

Saat ini yang bersangkutan pun juga sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi.

"Benar, kami sudah lakukan penahanan 20 hari ke depan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) kemarin," kata Yadi Cahyadi, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

Baca juga: Kantor Desa Bojongkoneng Diserang, Ibu PKK Panik, Kaca Pecah Berhamburan 

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kota Bekasi ini telah memenuhi proses penyidikan diduga Kepala sekolah tersebut melakukan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

"Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB," katanya.

Selain itu, tersangka juga diketahui sebagai Ketua Pelaksana pembangunan USB di sekolah SMAN 19 Kota Bekasi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 670 juta.

Baca juga: Penodong yang Rampas HP dan Tusuk Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara 

Baca juga: Curi Rokok dan Pakaian Dalam di Minimarket Bekasi, Maling Ditangkap saat Sembunyi di Kandang Ayam 

Sementara terkait kasus tersebut tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diduga Korupsi Dana USB hingga Rp670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini