News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Medsos

Komentar Kepala Puskesmas Tambora Soal Ibu Viral Diduga Dilecehkan Saat Melahirkan: Sudah Kami Bantu

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Tik Tok @stevfanywijjaya yang tengah viral dan menjadi perbincangan

"Termasuk tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.

Sanksi Berat Menanti Oknum Bidan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.

Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.

Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan

Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.

Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.

Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.

Surat Tanda Registrasi (STR) Dicabut

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.

Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan seseorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Mural Bertuliskan Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul di Bintaro Dihapus

"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."

"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.

Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.

"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini