TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, telah memecat terduga pelaku penipuan calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pegawai Pemkot Bekasi berinisial AGS di Bekasi Utara itu sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan rekrutmen TKK oleh korban berinisial MN.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sudah berujar bakal memecat anak buahnya yang terbukti terlibat dalam penipuan rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Surat Pemecatan Sudah Dilayangkan
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, surat pemberhetian sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Karena dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentiannya juga sudah turun," kata Karto, Jumat (8/10/2021).
Sebelum itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan memanggil korban serta terduga pelaku.
"Kami tindak lanjuti dan sudah interograsi yang bersangkutan (pelaku) ia mengaku betul (mengakui kesalahannya)," jelasnya.
Baca juga: Gagasan Vaksin Booster Dosis Ketiga untuk Guru Tetap Jalan, Ini Alasan Wali Kota Bekasi
Terduga pelaku lanjut Karto, merupakan pegawai berstatus non-ASN (bukan aparatur sipil negara).
Ia bertugas di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara sebagai petugas Pamor (petugas monitoring).
"Yang bersangkutan pegawai TKK juga, betugas di Kelurahan Perwira Bekasi Utara, diberhentikan secara sepihak karena telah melanggar kode etik," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan penipuan calo masuk TKK Pemot Bekasi kembali terjadi.
Kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta.
Penipuan Calo Rekrutmen Catut Nama Wali Kota dan Anggota DPRD