News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan.

"Menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya dengan mengeluarkan biaya Rp35 juta per orangnya," kata MN kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Dia tidak sendiri, terdapat satu temannya yang sama-sama telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku berinisial AGS.

"Saya sama teman saya berdua, jadi total (uangnya) Rp70 juta untuk masuk TKK," jelasnya.

Dugaan penipuan praktik calo masuk TKK ini terjadi pada Oktober 2020 silam, pelaku sudah kenal dengan korban menawarkan pekerjaan TKK Pemerintah Kota Bekasi.

Selang satu bulan kemudian, korban bersama temannya menyerahkan uang sebagai biaya masuk sesuai nilai yang ditentukan pelaku.

"Jadi saya sudah masuk uang itu pada November 2020, dia janjinya Maret tahun 2021 sudah masuk sebagai TKK," paparnya.

Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung terealisasi.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 1 Oktober 2021 lalu.

"Sudah satu tahun dan belum masuk-masuk (kerja jadi TKK), uang juga belum kembali, aku sudah melaporkan ke kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti," tegasnya.

Praktik serupa juga pernah terjadi, eks pemain timnas Indonesia berinisial NA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena dugaan penipuan calo masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi pada, Maret 2021 silam.

Kasus tersebut sempat diproses pihak kepolisian, dari informasi yang didapat, laporan akhirnya dicabut setelah pelaku dengan korban damai.

Wali Kota Bekasi Janji Pecat pegawainya Jika Terbukti Menjalankan Praktik Calo

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji, bakal memecat pegawainya jika terbukti menjalankan praktik calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara)," kata pria yang akrab disapa Pepen, Kamis (10/7/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini