News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil tangkapan layar dari video pengakuan Aulia Rafiqi pada Sabtu (9/10/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Aulia Rafiqi (23) sempat membuat gempar karena mengaku dibegal lima pria dengan modus mengaku anggota polisi di Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya itu, Rafiqi juga mengaku disetrum, disandera hingga dituduh terlibat penyalahgunaaan narkoba.

Dimana komplotan begal itu kemudian meminta uang tebusan Rp 5 juta.

Pria Asal Bogor, Aulia Rafiqi (23)  mengaku jadi Korban Begal di BKT Duren Sawit, Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polisi. Belakangan diketahui aksi begal itu karangan belaka, kini dia jadi tersangka atas laporan dan sumpah palsu.  (Warta Kota/Miftahul Munir)

Belakangan diketahui serangkaian aksi kejahatan itu bohong belaka.

Padahal sebenarnya Rafiqi diperdaya wanita open BO (booking online).

Pada Rabu (6/10/2021) dini hari, Rafiqi bersama wanita open BO di satu Aparteman di kawasan Bekasi.

Dia menyewa wanita tersebut dari aplilasi Mi-Chat dan janji bertemu di apartemen di kawasan Kemang, Bekasi.

Karena tidak sesuai kesepakatan, tiba-tiba teman wanita tersebut yang berjumlah empat orang merampasan barang berharga Aulia, mulai motor dan HP.

Lantas bagaimana kini nasib Rafiqi setelah mengarang cerita bohong bahkan sampai membuat laporan polisi palsu ?

Rafiqi Jadi Tersangka dan Ditahan

Aulia Rafiqi (23), pemuda yang sebelumnya mengaku dibegal di kawasan BKT, Jakarta Timur, padahal sebenarnya diperdaya cewek open BO (booking online), akhirnya ditahan Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Ia ditahan karena sudah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu serta pengaduan palsu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan penahanan kepada Aulia Rafiqi.

"Dikenakan Pasal 242 KUHP dan 220 KUHP tentang sumpah palsu atau pengaduan palsu," ujarnya, Minggu.

Hasil tangkapan layar dari video pengakuan Aulia Rafiqi pada Sabtu (9/10/2021)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini