Polisi masih mengejar pemilik akun Telegram bernama Raha yang menjual ribuan data nasabah.
"Kedua tersangka UA dan SM dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. "Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Yusri.
Home Credit Melapor
Terkait adanya sejumlah pengajuan fasilitas pembiayaan kepada Home Credit dengan menggunakan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum untuk pembelian barang di toko online, Tokopedia, Home Credit membuat laporan ke Kepolisian Polda Metro Jaya, 23 Maret 2021.
Freya Pradieta, VP Brand Strategy and Communications Home Credit Indonesia, mengatakan pelanggaran dan penyalahgunaan data tersebut dilakukan oleh 2 pelaku yang tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan Home Credit.
"Dan keduanya telah ditahan serta ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 3 terkait pencucian uang," ujar Freya Pradieta dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui. Pihak Home Credit memberikan konfirmasi, dan hak jawab atas berita sebelumnya.
Redaksi telah membuat hak jawab tersebut, sebagaimana berita berjudul Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Demikian. Terima kasih.