TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini penyelidikan kasus Rachel Vennya masih diselidiki Satgas Covid-19.
Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kami kaji dulu," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Untuk itu, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakkan hukum.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa saat ini masih didalami.
Pihak kepolisian masih melihat model pemeriksaan.
"Ya kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang nangani dikembalikan saja. Kami belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kami," ujarnya.
Sebelumnya Rachel Vennya jadi sorotan netizen lantaran kedapatan jalan-jalan di sebuah taman wisata usai pulang dari Amerika Serikat.
Baca juga: Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur
Rachel terlihat berwisata dengan keluarganya di Jakarta setelah tiga hari pulang ke Indonesia.
Satgas pastikan proses hukum berjalan
Pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
Hal itu merespons kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.