News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Penghina Suku Betawi yang Viral di Medsos Ditangkap, Pelaku Sedang Asyik Karaoke Saat Diamankan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria terduga penghina suku betawi.

Pelaku berinisial VLL (50), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tersebut ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik karaoke di daerah Slawi, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Bekasi, Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku setelah aksinya viral di media sosial.

Diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah setelah mengetahui perbuatannya mengundang reaksi masyarakat.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Oknum Ormas Diduga Hina Suku Betawi, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Jadi Pemecah Belah Bangsa

Pelaku ditangkap di daerah Slawi, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021).

Adapun kronoligis kejadian bermula saat VLL memergoki seorang pemuda mencuri besi di proyek gorong-gorong kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10/2021) malam.

VLL yang diketuai merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, bertugas menjaga kegiatan proyek.

Pemuda yang ketahuan mengambil besi di proyek tersebut lalu diadili VLL.

Baca juga: Bamus Betawi dan Padi Laporkan Pria di Bekasi yang Diduga Lakukan Penghinaan

Dia sempat menayakan beberapa pertanyaan hingga terlontar kalimat umpatan.

"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," jelasnya.

Dijerat pasal berlapis

Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini