Laporan Padi di Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Resep Aneka Olahan Daging Sapi Dijamin Enak dan Mudah, Mulai dari Empal Goreng hingga Soto Betawi
Melalui laporan itu, Ramdan berharap persoalan tersebut diusut tuntas dan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Hal itu diperlukan agar tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian SARA yang dapat memecah belah persatuan.
"Kita meminta agar proses hukum dilakukan dan menangkap oknum itu. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi orang yang dengan mudah mengucapkan kebencian kepada etnis tertentu," kata Ramdan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Penghina Suku Betawi Dijerat UU Penghapusan Diskriminasi, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti