TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria bersuara soal rapor merah 4 tahun Anies pimpin ibu kota dari LBH Jakaarta.
Kali ini giliran relawan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera atau ANIES yang buka suara.
Setelah mendeklarasikan dukungannya untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2024.
Koordinator Deklator ANIES, Laode Basir angkat bicara soal rapor merah yang diberikan LBH Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies Dideklarasikan Jadi Capres 2024, PAN Sambut Baik, Pengamat: Isu SARA Bebani Anies
Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Laode mengatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa.
"Apa yang disampaikan LBH Jakarta kepada Pak Anies satu hal yang patut kita hargai. Itu biasa, lumrah dalam dunia demokrasi," katanya di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2021).
Atas apa yang disampaikan oleh LBH Jakarta, kata Laode merupakan contoh bahwa segala aspirasi diterima oleh pihak Pemprov DKI.
Ia menyebut, Pemprov DKI pun akan memberikan respon lanjutan terkait rapor merah yang diberikan LBH Jakarta.
Baca juga: Deklarasi Anies Baswedan for Presiden 2024: Diam-diam, Anies Tak Hadir dan Tetap Bungkam
Baca juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta hingga Wagub DKI Pasang Badan
"Saya rasa kemarin dari pihak pemda juga sudah menerima. Kemudian teman-teman dari lebih tentu punya instrumen. Instrumen itu semua nantinya harus divalidasi, kita kalibrasi, diskusi terbuka."
"Nah kemarin kita berikan waktu kesempatan kepada pihak Pemprov DKI untuk memberi tanggapan terhadap penilaian-penilaian itu," paparnya.
Sebagi informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambangi kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (18/10/2021).
Mereka datang untuk menyerahkan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta.
Meski tak bertemu secara langsung dengan Anies, perwakilan LBH yang datang ke Balai Kota diterima oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, ada beberapa permasalahan di ibu kota yang menjadi sorotan pihaknya.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Rumah Andreas di Jagakarsa Kemalingan, Celengan Biaya Persalinan Istri Bulan Depan Digasak Maling
Pertama soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Kemudian, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.
Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol
Dari 10 permasalahan yang menjadi sorotan tersebut, ada sembilan hal yang diminta LBH Jakarta dari Anies.
Berikut rinciannya:
1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikankeamanan bermukim bagi warga;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
Baca juga: Bamus Betawi Haramkan Mustafa Kemal Ataturk Jadi Nama Jalan di Tanah Jakarta Manapun
6. Menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
10. Reklamasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tanggapi Rapor Merah LBH Jakarta, Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera: Itu Biasa di Dunia Demokrasi,