Upaya-upaya yang sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir ini pun sudah mulai membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan karbon dioksida (CO2) masih berada di bawah Baku Mutu Udara Ambien (BMUA).
Sedangkan, parameter PM10, PM2,5, ozon (O3) masih di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.
Adapun BMUA ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Pemprov DKI kini sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta.
Perlu diketahui, selama proses gugatan warga negara terhadap kualitas udara, Pemprov DKI menjadi pihak yang paling kooperatif dengan mengundang penggugat dan melakukan mediasi di luar persidangan sebanyak dua kali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengajak masyarakat dan mengundang pemangku kepentingan, khususnya warga yang memiliki ide, gagasan, inovasi, dan inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun GDPPU, agar menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Hal ini dilakukan sekaligus juga sebagai jawaban atas rapor merah pengendalian kualitas udara di ibu kota yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.