Melihat kejadian itu, MS dan WYS sama-sama lari.
Aksi ekshibisionisme itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan menambahkan pihaknya tak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini.
Baca juga: Mengenal Perilaku Ekshibisionis, Pamer Kelamin kepada Orang Asing, Makin Direkam Makin Senang?
Polisi membutuhkan peran masyarakat untuk membantu mengantisipasi terjadinya aksi serupa.
"Tidak hanya kerja polisi tapi peran serta masyarakat pemda juga butuh," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis.
Pasal UUD Pornografi yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 281 KUHP terkait Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pamer Alat Vital di dekat Stasiun Sudirman, Ekshibisionis Ditetapkan Tersangka