TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan seorang warga yang tinggal di Kabupaten Tangerang soal pemetaan perumahannya yang dilakukan oleh pihak Google viral di media sosial.
Pemilik akun Twitter @maskhairulanam itu menceritakan bahwa apa pemetaan yang dilakukan Google adalah elanggaran hak privasi
Dalam cuitan pertamanya, Khariul menandai akun Google Indonesia dengan nama akun @googleindonesia.
"Pemetaan Google Street dan Google Map @googleindonesia melanggar hak privasi dan tak berizin. Korbannya gw dan kompleks perumahan gw yang cluster," tulis dia, 23 Oktober 2021
Menurutnya, bulan Maret 2021, ada mobil yang memasuki perumahannya.
Dia yang mencurigai keberadaan mobil tersebut kemudian bertanya ke orang yang berada di mobil itu.
Kepada Khairul, orang yang berada di mobil mengaku sebagai rekanan Google Indonesia. Mereka mengaku sedang melakukan pemetaan di sana.
Baca juga: Alasan Sengaja Dijebak, Viral Oknum Satpol PP di Tangerang Terciduk Razia Lagi Telanjang Bareng PSK
Beberapa saat setelahnya, mereka memberikan surat tugas ke Khairul.
"Pas kita tanya-tanya, ngasihlah dia surat tugas. Dia ngakunya petugas lapangan dari PT Kelly Service Indonesia, rekanan @googleindonesia. Surat tugasnya sudah kami foto. #GoogleLanggarPrivasi," urai dia.
Khairul kembali bertanya ke para petugas itu soal perizinan untuk memetakan perumahannya.
Usai ditanya, petugas memberikan surat endorse dan bukan surat perizinan.
Menurut dia, pihak yang mengeluarkan surat endorse agar mampu memfoto perumahan Khairul adalah Eko Sulistyo, yang saat itu menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2018.
"Surat endorse itu dukungan terhadap @googleindonesia untuk sukseskan Asian Games (AG) 2018, dengan pemetaan tempat2 yang mendukukung kesuksesan AG. Terus apa hubungannya dengan komplek gw yang cluster?" kata Khairul.
Baca juga: Sederet Sanksi Dijatuhkan kepada Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang, Apa Saja?