News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Perkara Pinjaman Rp 264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Saling Bantah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkara pinjaman Rp 264,5 juta milik warga yang menyeret Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwari juga memberikan penjelasannya terkait permasalahan ini.

Ia membantah tuduhan dirinya meminjam uang seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, atas nama kelurahan untuk kebutuhan pribadi.

"Terkait pinjaman uang dari pelapor atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.

"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan RibuĀ 

Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan."

"Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini