"Dia kaget kemudian membanting setir ke kanan. Di samping ada sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," jelas Sambodo.
4. Sopir truk jadi tersangka
Sambodo melanjutkan penjelasannya.
Ia menegaskan, sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," ucap Sambodo.
Baca juga: LRT Jabodebek Kecelakaan di Jalur Layang, INKA: Masinis Luka Ringan
5. Ancaman hukuman
Sambodo menambahkan, sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," katanya.
6. Korban dapat kenaikan pangkat
Anggota Satuan Pengamanan dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya yang gugur karena terlindas truk, Iptu DS, mendapat kenaikan pangkat.
"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas."
"Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi diberikan karena korban gugur saat bertugas.
Saat itu korban sedang melakukan pengawalan terhadap tim supervisi vaksinasi ke wilayah Bekasi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Desy Selviany(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Berita lainnya seputar kecelakaan maut.