CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka."
"Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," ujar Sambodo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Iptu Dwi Setiawan
BERITA REKOMENDASI