News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Disebut Tak Bekerja Tetapi Digaji, Kuasa Hukum: MS Bingung dengan Sikap KPI dan Merasa Dilukai

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mu'alimin, kuasa hukum korban pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat MS, merespons pernyataan pihak KPI.

KPI menyebut selama dinonaktifkan, kliennya tersebut tidak bekerja namun menerima gaji.

Mu'alimin mengatakan, pernyataan dari Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri tersebut telah melukai perasaan MS.

"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban pelecehan seks dan perundungan di kantornya," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Sebab kata Mu'alimin, yang membuat keputusan untuk menonaktifkan MS selama proses penyelesaian kasus yang dialaminya itu adalah pihak KPI sendiri.

"Kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta. Dimana logika berpikir pejabat KPI? Padahal MS hanya menjalankan Surat Keputusan dari atasan," ujarnya.

Baca juga: KPI Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pihak MS Terkait Pemberian Surat Penertiban 

Padahal kata Mu'alimin, selama MS selama dinonaktifkan, kliennya tersebut masih diwajibkan mengisi presensi setiap hari dan sering kali tetap mendapat tugas.

Dirinya menilai, pernyataan dari Sekretariat KPI tersebut menunjukan ketidakjelasan sikap pimpinan lembaga pengawas penyiaran itu atas keputusannya untuk MS.

"Ketidakkonsistenan kebijakan dan ucapan pejabat KPI membikin MS bingung dan tertekan. Seolah ucapan Sekretaris KPI terkait 'makan gaji buta' ingin memancing rasa bersalah atau tidak enak hati di diri MS," ucap Mu'alimin.

Mu'alimin lantas menyinggung sikap Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri, kata dia, jika memang kepinginan pejabat KPI untuk MS kembali bekerja, maka seharusnya dikirimkan surat keputusan pengaktifan status MS kembali.

Bukan menyebarkan pernyataan tersebut ke media yang membuat MS merasa kebingungan untuk mengikuti pernyataan Sekretariat atau menjalankan surat keputusan KPI.

"MS pusing dan bingung apakah harus percaya pada Surat Keputusan KPI atau ikut ucapan lisan Sekretaris KPI," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI

Sebelumnya KPI Pusat merespons pernyataan kuasa hukum MS perihal status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Diketahui, Mu'alimin menyampaikan melalui keterangan pers, kalau kliennya dinonaktifkan serta diberikan surat penertiban dari pimpinan KPI.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengakui memang pihaknya mengeluarkan surat penertiban dan telah diberikan kepada MS serta para terduga pelaku.

Kata Umri, surat itu dikeluarkan pihaknya sebab kasus yang dialami MS dan menjerat para terduga pelaku hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal kata dia, selama proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dinonaktifkan, namun mereka tetap mendapatkan gaji.

"Jadi gini, itu surat sebenarnya spiritnya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya sudah dua bulan. Belum ada kejelasan seperti apa mereka ini. Kemudian status mereka, MS maupun terduga pelaku ini kita nonaktifkan statusnya. Kemudian posisi nonaktif itu kita bayar full," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Melalui keterangan itu, Umri menegaskan sekaligus menepis tudingan kalau MS telah dipecat menjadi karyawan KPI Pusat.

Hingga kini kata dia status MS masih menjadi karyawan, namun sedang dinonaktifkan.

Menurut Umri, kondisi status MS maupun pelaku yang dinonaktifkanitu namun tetap digaji itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama.

Baca juga: KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan

Pasalnya kata dia, uang untuk memberikan gaji yang bersangkutan tersebut berasal dari negara.

"Kami melihat 2 bulan kami gaji, posisi tidak (bekerja) ini, gak mungkin sepanjang tahun kita bayar tapi gak bekerja. Untuk itu saya perlu komunikasi ke MS atau terduga pelaku," ujarnya.

Kembali kepada persoalan surat penertiban, Umri mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya kepada MS dan terduga pelaku itu bermaksud untuk memanggil keseluruhannya agar kembali dapat bekerja meski proses penyelesaian kasus masih berjalan.

Tak hanya itu keperluan untuk memanggil para pihak yang terlibat ke KPI melalui surat tersebut adalah untuk melakukan diskusi sekaligus menanyakan sudah sejauh mana proses yang dilalui.

"Apakah kehadiran itu MS ke saya, hadir ke saya, diskusi itu kan dinamikanya seperti apa," kata Umri.

"Artinya apa? Statusnya artinya tidak nonaktif lagi. Kalau saya nonaktif terus, gaji dibayar terus, saya bermasalah nantinya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini