TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan uji emisi gas buang kepada warga Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku baik bagi masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan motor/mobil di Jakarta maupun masyarakat luar Jakarta yang melintasi Jakarta.
Dilansir IndonesiaBaik, uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya DKI Jakarta menyebutkan belum ada kepastian untuk memberlakukan sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi hinga 13 November 2021.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu dengan tenang karena Polda Metro Jaya perlu mengadakan koordinasi yang lebih rinci dengan pihak-pihak pemangku kebijakan.
Dalam laman resmi jakarta.go.id, uji emisi bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Kualitas udara di Jakarta dipengaruhi oleh emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.
Menurut Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor DKI Jakarta, peraturan uji emisi ini berlaku di wilayah Jakarta.
Pemeriksaan uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan, minimal satu kali dalam setahun.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan titik uji emisi di sebagian besar bengkel kendaraan dan kantor-kantor pemerintahan maupun tempat wisata/umum.
Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.
Baca juga: Tidak untuk Semua Motor, Uji Emisi Ternyata Hanya Wajib untuk yang Kriterianya Seperti Ini
Lalu, bagaimana proses uji emisi gas buang berlangsung?
Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.