Namun, jumlah tersebut merupakan harga rata-rata uji emisi yang berlaku di masyarakat.
Biaya uji emisi kendaraan bermotor biasanya seharga setengah tarif uji emisi mobil.
Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat di Jakarta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Lalu Lintas Ibu Kota
Baca tanpa iklan