Kendaraan harus berada pada posisi hidup, dan pemilik kendaraan tidak boleh menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Proses pengujian cukup singkat, yaitu hanya lima hingga tujuh menit.
Petugas uji emisi akan mencatat kandungan zat pada asap kendaraan.
Jenis zat buang tersebut adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Setelah masyarakat selesai melakukan uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi yang dapat diakses melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Masa berlaku hasil uji emisi tersebut hanya satu tahun.
Adanya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan perbaikan kualitas udara di Jakarta agar semakin membaik.
Uji emisi gas buang DKI Jakarta dapat dilakukan di lokasi berikut ini.
Baca juga: Berikut Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Lokasi Uji Emisi DKI Jakarta
Mengutip akun Instagram @dinaslhdki, berikut ini beberapa daftar lokasinya:
Jakarta Barat
- PT Dipo International Pahala Otomotif alamat di Jl. Pesanggrahan No. 21 Rt/001/006 Kembangan Selatan
- Tunas Toyota Latumenten alamat di Jl. Prof. Dr. Latumenten Raya No.50 Rt.7 Rw. 1Jelambar Baru, Grogol Petamburan
- CV. Jaya Energi Sentosa alamat di Jl Raya Pos Pengumben Rt 001/006 Kelapa Dua, Kebon Jeruk