Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berkat informasi dari masyarakat, Polisi membongkar sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021) di Jalan Raya Penda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, usai mendapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan.
"Anggota kami melakukan penyelidikan di salah satu ruko. Setelah itu diketahui 1 unit mobil keluar dari ruko yang kemudian diikuti oleh anggota," ujar Wahyu, Jumat (5/11/2021).
Mobil itu kemudian diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
"Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka sudah empat bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi," beber Wahyu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko.
Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu.
"Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula," terang Wahyu.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan memproduksi ciu.
Di antaranya empat buah tungku penyulingan, empat buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah.
Kemudian jeriken berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, jeriken kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1.800 buah.