Setelah hendak dibawa ke sidang interpelasi DPRD DKI Jakarta, kini ajang balap mobil listrik tersebut berada dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari tim penyelidik KPK.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula-E, kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," cuit Firli di akun Twitter resmi miliknya @firlibahuri, dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Komisaris Jenderal Polisi itu menjamin KPK tidak pandang bulu untuk menindaktegas siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.
"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tulis Firli.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, permintaan keterangan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat perihal potensi kasus yang terjadi di penyelenggaraan Formula E.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," sebut Ali, Kamis (4/11/2021).
Tapi KPK tidak bisa memberikan keterangan lebih terkait permintaan keterangan itu.
Materi penyelidikan, kata Ali, tidak bisa disampaikan KPK untuk publik.
Ketua DPRD DKI dukung KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
KPK kata Prasetyo sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan.
“Selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya,” kata Prasetyo yang dikutip dari akun Instagram miliknya @prasetyoedimarsudi pada Jumat (5/11/2021) malam.
Prasetio menekankan, bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan.
Langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi.
Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah.
“Dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini menguatkan bahwa niat kami di DPRD menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik,” jelasnya. (TribunJakarta.com/Dion)