News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tersangka kasus UU Kekarantinaan, Rizieq Shihab, ditahan di gedung yang layak.

Ramadhan membantah tudingan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah dan tidak terkena matahari selama berbulan-bulan.

Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop di ruang tahanan Rizieq.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama."

"Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia memastikan, kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidaklah benar.

Ramadhan pun mengklarifikasi, pengertian gedung bawah tanah yang disebut Haikal Hassan dalam video menimbulkan kesan negatif.

Padahal, gedung tersebut berada di basement yang sangat layak dan sudah dijamin mengenai standar kesehatannya.

"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya."

"Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetep ada ruang AC," ujarnya.

Ramadhan juga menyampaikan, seluruh tahanan ditempatkan dalam porsi yang sama dan tidak ada perbedaan.

Seluruh tahanan, lanjut Ramadhan, mendapat perlindungan dan hak yang sama, termasuk hak untuk beribadah dan makan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021).  (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu."

"Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," ungkap Ramadhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini