News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Kakek Penjual Mainan Pelaku Tindak Asusila Terhadap Sejumlah Anak di Penjaringan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Y (60), kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan di Penjaringan, Jakarta Utara, dibekuk aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap sejumlah bocah.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Y (60), kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan di Penjaringan, Jakarta Utara, dibekuk aparat kepolisian.

Ia ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kerena melakukan tindak asusilan terhadap sejumlah bocah.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jalarta Utara, Sabtu (20/11/2021).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

Diketahui, pelaku diduga melakukan aksi tindak asusila terhadap bocah di sejumlah titik di sekitar tempatnya berjualan.

"Kami telah identifikasi, ada satu tersangka atas nama Sayudi alias Yudi dan saat ini sudah kami tangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Aksi Bejat Kakek Pejual Mainan Terhadap 8 Bocah di Penjaringan Terbongkar, Awalnya Ibu Korban Curiga

Kholis mengatakan, pekerjaan pelaku sebagai tukang mainan mempermudah memperdaya anak-anak dalam melancarkan aksi bejatnya.

Selama ini, Y memperdaya bocah-bocah usia 7-11 tahun dengan memberikan mainan gratis.

"Otomatis berinteraksi dengan anak sudah sering dan tentunya iming-iming bentuk mainan maupun bujukan lain juga tersangka lakukan terhadap korban-korbannya," ucap Kholis.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Buaya Empat Meter Kejutkan Warga Penjaringan, Kerap Menampakkan Diri Sore dan Petang

"Kami sudah mengamankan pelaku di rumahnya. Yang bersangkutan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," kata Wiratama.

Dari penangkapan ini, polisi turut serta menyita mainan sebagai barang bukti.

Y dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini