Pelapor investasi Olivia, Merina sempat meminta kejelasan kepada Olivia dan meminta ganti rugi karena investasi itu tidak ada kejelasn.
Namun, menurut Herdyan, kliennya justru diberi uang Rp 1 juta dari anak Nia Daniaty tersebut.
"Dia udah somasi sendiri ke Oi, karena ini udah terindikasi bodong dan penipian. Korban udah datang ke rumah Nia Daniaty berkali-kali. Tapi yang di dapat malah dikembalikan uang Rp 1 juta sama Oi. Dia (Oi) bilang ini bukan duit kembalian, tapi ini duit ongkos kamu effort, kamu mencoba temui saya," tutur Herdyan.
Mendapat respons yang tidak baik, kornan akhirnya melayangkan laporan kepada Olivia ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
"Ada buktinya, sudah kirimkan bukti utamanya bukti chat dengan Oi dan bukti transfer yang itu semua tak terbantahkan. Lalu ada form yang Oi tulis semacam perjanjian sepihak dan menyatakan bersedia depositkan sekian rupiah ke si Oi," imbuh Herdyan.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.