News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Momen Anies Nongkrong Bersama Buruh yang Demo di Kantornya hingga UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat, beberapa hari lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang demo di kantornya ?

Dalam kejadian itu, ada beberapa momen yang disorot yakni Anies nongkrong bersama buruh hingga diteriaki Presiden.

Kini secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 telah ditentukan.

Besarannya yakni sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Tok, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Rp 4.453.935,536

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Bak Film Action, Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon

Pernyataan pers ini disampaikan Anies Baswedan setelah sejumlah kelompok buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP DKI tahun 2022.

Menurut Anies, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

UMP Tahun 2022 Diputuskan, Ini Permintaan Pemprov DKI ke Pengusaha

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

Tentunya tak lupa dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Adapun Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca juga: Usai Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba di Cirebon, Iptu JM Bakal Jalani Operasi di RS St Carolus

Baca juga: Tim Khusus Buru Bandar Narkoba yang Tabrak dan Lindas Iptu JM di Rest Area Tol CirebonĀ 

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengklaim telah melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini