TRIBUNNEWS.COM, KRAMAT JATI - Polisi menetapkan pria berinisial RM sebagai tersangka karena terbukti berhubungan badan dengan perempuan berinisial FS, istri dari pria berinisial HB.
Kasus tersebut adalah tersangka kasus perzinahan perempuan dengan pria di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang sebelumnya dikabarkan tindak perkosaan bertambah.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya kini juga menetapkan FS sebagai tersangka karena sudah mengakui pernah berhubungan badan dengan RM.
"Istri dan laki-laki yang selingkuh jadi tersangka, dikenakan pasal 284 KUHP," kata Erwin saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (23/11/2021).
Pasal 284 KUHP yang disangkakan ini mengatur hukuman pidana bagi pria dan perempuan yang melakukan zina.
Ancaman hukuman maksimalnya sembilan bulan penjara.
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Perzinahan di Condet Disebut Alami Disabilitas, Polisi akan Libatkan Ahli
Perihal apa HB dapat dikenakan tersangka karena diduga menyebarkan kabar hoaks istrinya diperkosa tiga orang, Erwin menuturkan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih melakukan penyidikan.
"Masih didalami," ujarnya.
Pasalnya akibat kabar FS yang disebut sebagai penyandang disabillitas dan diperkosa tiga orang itu, permukiman warga Condet tempat HB dan RM tinggal digeruduk ratusan orang.
Video penggeredukan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB itu viral di media sosial, khususnya di Instagram dan mendapat beragama komentar dari netizen
"Ratusan warga murka akibat ulah seorang pemuda bersama 2 orang lainnya yang diduga memperkosa gadis disabilitas. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan mabuk, hingga malam ini ketiga pemuda itu masih buron," tulis narasi video yang viral.
Erwin mengatakan pada Kamis (18/11/2021) itu juga HB melaporkan kasus ke SPKT Polrestro Jakarta Timur, namun laporan atas kasus perselingkuhan, bukan tindak perkosaan.
Baca juga: Kapolres Jelaskan Soal Video Viral Warga Geruduk Rumah di Condet yang Diduga Kasus Rudapaksa
"Betul tidak ada unsur paksaan, karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya. Sudah membuat pernyataan hitam di atas putih. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur Erwin.
Berdasar penyelidikan sementara jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, istri HB mengaku berbuat zina dengan pria yang dituduhkan sebanyak satu kali.
Perihal keterangan istri HB seorang disabillitas, Erwin menuturkan untuk sekarang pihaknya belum bisa memastikan karena butuh pemeriksaan medis untuk mengonfirmasi.
Baca juga: Viral Video Warga Geruduk Rumah di Condet Diduga Kasus Rudapaksa, Ini Penjelasan Polisi
"Kita belum bisa memastikan perempuan ini yang penyandang disabilitas atau bukan. Nanti saksi ahli yang bisa memastikan bila diperlukan. Sementara dugaan awal kasusnya adalah perzinaan," lanjut dia. (Penulis: Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan Wanita di Condet Jadi Tersangka: Terbukti Lakukan Perzinaan, Sempat Digeruduk Warga