TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan berantai di Depok dan Bogor ?
Dalam kurun waktu dua minggu, si pelaku menghabisi nyawa siswi SMA dan seorang janda muda.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Rian karena dia membenci wanita.
Terkini, Rian dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Terbukti Bersalah, Rian Si Pembunuh Berantai Divonis 13 Tahun Penjara
Terbukti bersalah membunuh seorang janda muda dan seorang siswi SMA, terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21) diganjar 13 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Humas PN Cibinong, Amran S. Herman, mengatakan Rian divonis bersalah sebagaimana pasal 388 KUHP.
"Tuntutannya 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran pada Selasa (23/11/2021).
Sidang putusan terhadap Rian sudah dibacakan pada Selasa (5/10/2021).
Sidang ini diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya
Dalam sidang ini, Rian terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang perempuan yaitu DP (18) dan EL (23).
Sebagai informasi, mayat siswi SMA berinisial DP ditemukan terbungkus dalam karung di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.