Akan tetapi, kesalahan tidak mengenakan helm tetap saja dilakukan hingga berujung peristiwa tersebut.
"Kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pemuda di Banyuasin yang Nekat Bobol Rumah Polwan: Saya Pusing Dikejar-kejar Utang
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan tugas saat ini masih dilakukan pemberkasan.
Dari interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui kesalahannya telah menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang. (Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Ini Serang 2 Polisi Lalulintas Pakai Parang dan Celurit