News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Anies Baswedan Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp 37.749

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan surat keputusan yang diteken Anies, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Diketahui UMP pada 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 hanya mengalami kenaikan Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Ia mengaku terpaksa meneken surat keputusan tersebut karena bila UMP ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka kepala daerah akan dianggap melanggar.

Di sisi lain, Anies menyebut kenaikan upah tersebut terlalu kecil bagi DKI.

Namun, karena ada tenggat waktu tersebut, Anies terpaksa meneken kenaikan UMP dengan formulasi yang diberikan pemerintah pusat lewat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan, harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, maka kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36, sambil kita kirimkan surat," kata Anies dihadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Anies menyebut berbarengan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap formulasi PP 36/2021 membuat penetapan UMP DKI jadi sangat kecil dan tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Itu yang sudah kami lalukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap dia.

Anies menyebut kenaikan terlalu kecil karena kondisi Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Sebab penetapan UMP tidak ada upah minimum untuk kabupaten/kota.

Baca juga: Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan

Sedangkan di provinsi lain upah minimum juga bisa ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

"Karena ada yang berbeda Jakarta dengan provinsi lain, di Jakarta itu, UMP ditetapkan itu tidak ada upah minimum kabupaten kota, kalau di tempat lain, berhenti provinsi di UMP, di kabupaten/kota masih bisa buat keputusan," terang Anies.

"Jadi teman-teman kami paham, kami mengerti dan kami perjuangkan. Doakan ini segera tuntas. Di satu sisi semua ketentuan terpenuhi, tapi di sisi lain keadilan terpenuhi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini