Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.
Berdasarkan surat keputusan yang diteken Anies, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Diketahui UMP pada 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 hanya mengalami kenaikan Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.
Ia mengaku terpaksa meneken surat keputusan tersebut karena bila UMP ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka kepala daerah akan dianggap melanggar.
Di sisi lain, Anies menyebut kenaikan upah tersebut terlalu kecil bagi DKI.
Namun, karena ada tenggat waktu tersebut, Anies terpaksa meneken kenaikan UMP dengan formulasi yang diberikan pemerintah pusat lewat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan, harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, maka kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36, sambil kita kirimkan surat," kata Anies dihadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta
Anies menyebut berbarengan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap formulasi PP 36/2021 membuat penetapan UMP DKI jadi sangat kecil dan tidak cocok dengan kondisi Jakarta.
"Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Itu yang sudah kami lalukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap dia.
Anies menyebut kenaikan terlalu kecil karena kondisi Jakarta berbeda dengan provinsi lain.
Sebab penetapan UMP tidak ada upah minimum untuk kabupaten/kota.
Baca juga: Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan
Sedangkan di provinsi lain upah minimum juga bisa ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.
"Karena ada yang berbeda Jakarta dengan provinsi lain, di Jakarta itu, UMP ditetapkan itu tidak ada upah minimum kabupaten kota, kalau di tempat lain, berhenti provinsi di UMP, di kabupaten/kota masih bisa buat keputusan," terang Anies.
"Jadi teman-teman kami paham, kami mengerti dan kami perjuangkan. Doakan ini segera tuntas. Di satu sisi semua ketentuan terpenuhi, tapi di sisi lain keadilan terpenuhi," kata dia.