"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.
Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Tak Menyangka Pelaku Pemutilasi Kurir Ojol di Bekasi Ternyata Teman Dekat: Kok Setega Itu