News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Sempat Buron, Seorang Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi Berinisial RN Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Metro Bekasi saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah menangkap tiga dari dua pelaku tersangka pembunuhan yang dihadirkan pada rilis tersebut dengan barang bukti berupa senjata tajam, potongan kayu, pakaian dan barang bukti lainnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian menangkap pria berinisial RN, seorang pelaku mutilasi di Bekasi, Jawa Barat yang sebelumnya dinyatakan buron.

RN ditangkap di rumahnya, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/11/2021) malam.

Sebelum menangkap RN, polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka berinisial MAP dan MR pada Sabtu (27/11/2021) sore.

MAP dan MR ditangkap di salah satu tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Satu pelaku yang buron sudah ditangkap semalam, ditangkap di Tambun di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Dalam kasus mutilasi tersebut, RN berperan membantu dua pelaku lainnya membunuh korban.

"(ER) Enggak (ikut mengeksekusi), hanya membantu (proses pembunuhan korban dan ikut membuang potongan tubuh)," ujar Aris.

Baca juga: Kurir Ojol di Bekasi Jadi Korban Mutilasi, Korban Dibuat Tertidur Pakai Narkoba, Lalu Dieksekusi

Sebelumnya kurir ojek online (ojol) berinisial RS di Bekasi, Jawa Barat menjadi korban mutilasi.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni, MAP (29), MR (20), dan RN.

Para tersangka itu ternyata merupakan teman dekat korban yang sudah seperti saudara.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka sengaja membuat korban tertidur menggunakan narkoba.

Setelah korban terlelap, para tersangka kemudian mengeksekusi RS.

Dendam istri pernah dilecehkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini