Sementara, untuk pihak dari FBR, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Untuk sementara, kata Deonijiu, anggota FBR saat ini masih berstatus saksi.
"Kita mendapatkan saksi-saksi ada lima sampai enam orang yang sudah kita dapatkan namanya. Mudah-mudahan ke depan kita lakukan penyelidikan lanjut untuk bisa menangkap mereka," papar Deonijiu.
Para tersangka terancam terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Satu lagi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Seluruh tersangka sudah dijebloskan ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota.
Keributan Dipicu Rebutan Lahan Parkir
Ternyata rebutan parkir menjadi pemicu utama organisasi masyarakat (ormas) PP dan FBR bentrok di Kota Tangerang pada Jumat (19/11/2021) tengah malam.
Dua organisasi yang buat onar tersebut bentrok di Dian Plaza Ciledug, Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya bentrok karena rebutan lahan parkir di kawasan Pasar Lembang.
"Yang kita ketahui mereka selalu merebutkan lahan. Lahan penguasaan mereka dan itu pun sebenarnya meresahkan masyarakat," jelas Deonijiu, Selasa (23/11/2021).
"Ribut merebut lahan akhirnya korbannya dalam masyarakat yang melaksanakan aktivitas perdagangan di lokasi-lokasi itu," sambungnya.
Wagub DKI Minta Ormas Jangan Ribut Terus, Hindari Konflik dan Tawuran
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait maraknya bentrokan antar ormas.