TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak memastikan tidak ada satupun massa aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 ditahan atau diberikan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 massa aksi tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Dari mereka tidak ada yg ditahan, ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan.
Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada massa aksi PA 212, karena kata dia, keseluruhannya itu tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.
Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan massa aksi yang diamankan aparat keamanan. Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.
"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung kuda," tukasnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan situasi dan kondisi di DKI Jakarta sudah aman terkendali, terlebih di kawasan Monas, hingga sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Hal ini, disampaikan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut setalah adanya massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitaran wilayah tersebut.
"Saya ingin menyampaikan situasi terkini artinya sampai saat ini kaitannya dengan situasi 212 yang ada di Jakarta khususnya patung kuda dan sekitar, sampai dengan siang ini syukur alhamdulillah situasi terkendali aman ya," kata Zulpan.
Bahkan dirinya memastikan, sejak dibubarkan siang tadi, sudah tidak ada lagi massa aksi yang berada di kawasan Patung Kuda dan sekitarnya.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat yang sejak pagi tadi berkumpul di area tersebut kini sudah kembali ke kediaman masing-masing.
"Khusus untuk wilayah Patung Kuda maupun Monas dan sekitarnya yang memang situasi ini memang wilayahnya tidak diperkenankan untuk kegiatan reuni karena tidak ada izin dari Polda Metro Jaya," tukasnya.
Sebelumnya, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memukul mundur massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang sedang melakukan aksi Super Damai di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Pembubaran itu nampak diindahkan oleh massa aksi PA 212, mereka langsung bergerak untuk mengikuti arahan yang diberikan aparat keamanan.
Aparat keamanan terlihat membubarkan massa aksi tersebut dari arah Tanah Abang menuju Sudirman dengan melintasi simpang Mandiri di Jalan MH. Thamrin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 11.24 WIB, seraya membubarkan diri, para massa aksi dari PA 212 itu turut membentangkan spanduk eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Tak hanya itu, massa aksi yang didominasi kaum emak-emak tersebut juga turut melantunkan shalawat sekaligus sesekali menggemakan takbir.
Setidaknya ada puluhan anggota Brimob Polri dan TNI yang membubarkan massa aksi tersebut menggunakan kendaraan tugas masing-masing.
Untuk kondisi saat ini sendiri, arus lalu lintas masih terpantau ramai lancar, namun ruas jalan yang menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat masih ditutup total dengan barikade berlapis.
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212."
"Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut."
"Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir."
"Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak."
"Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.(*)