TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang berinisial JS, mengadukan sejumlah oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum JS, Mulkan Let-Let mengatakan, pihaknya melaporkan oknum penyidik itu karena terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya yang juga berprofesi sebagai Direksi sebuah perusahaan tambang.
Mulkan menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat cacat hukum.
"Kami melanjutkan pengaduan terhadap anggota atau oknum maupun perwira di Polres Metro Jakarta Pusat terkait penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat klien kami. Kami diterima di bagian pelayanan dan pengaduan untuk melaporkan khususnya penyidik dan pembantu penyidik yang menangani perkara terhadap klien kami," ujar, Mulkan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2021).
Menurut Mulkan, ada 6 penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang diadukan pihaknya dan kliennya ke Propam Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Aduan terhadap dugaan pelanggaran penanganan perkara JS diterima Propam Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 November 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tanya Pak Gubernur DKI, Kenapa Tak Keluarkan Rekomendasi Reuni 212
"Jadi yang kami adukan itu ada enam orang. Semua bertugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Mulkan.
Mulkan menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus JS adalah ketidakjelasan nama pelapor yang berubah-ubah.
Dalam perkembangannya, JS yang menjadi terlapor atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 November 2021 usai dilaporkan oleh seorang WNA asal India.
Namun, salah seorang penyidik menyebut bahwa JS dilaporkan oleh seorang warga negara asing asal Cina.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik bilang pelaporannya oleh seorang WNA India berinisial PHN. Tetapi ketika berjalan dari keterangan penyidik lain laporan ini dilakukan oleh WNA Cina Mr.XGW. Ini yang kami duga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Mulkan.
Selain itu, Mulkan menemukan kejanggalan lain saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat.
Sebab, JS belum pernah diperiksa sejak dilaporkan oleh WNA tersebut, baik sebagai terlapor atau saksi terlapor hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.