"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.
Kejanggalan lain yang ditemukan pihak kuasa hukum adalah salah seorang oknum penyidik meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan tambang.
Penyidik meminta kuasa itu dengan berdalih untuk mencari tahu sejumlah transaksi keuangan yang mencapai puluhan miliar terhadap terduga tersangka.
Baca juga: Reuni 212 Dibubarkan, Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ibu Kota Aman Terkendali
"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa untuk meminta akses keuangan. Jadi baru kali ini penyidik seolah-olah pengacara, ini jelas ada pelanggaran dalam penanganan perkara JS," kata Mulkan.
Untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Tribunnews.com menghubungi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.
Wisnu mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.
Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih lanjut perihal laporan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu.
"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.