News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

Awalnya dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.

Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu ia membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.

Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.

Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.

Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.

Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya. JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.

Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.

Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah. (tribun network/maz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini