"Semua prosedur sudah kita taati. Jadi sebenarnya aman buat wisatawan," pungkas Boboy.
Sebagai informasi, selama PPKM Level 2, hotel di Kabupaten Bogor dapat beroperasi dengan ketentuan sbb:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Puncak Cisarua, Mobil Inova Oleng Tabrak Tebing
4. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
5. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Nataru, Pemesanan Kamar di Sejumlah Hotel Bintang di Puncak Sudah Penuh