News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini dan Aturan Baru Masuk ke Lokasi Wisata

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu dan Minggu.

Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Kebijakan ganjil genap hari Sabtu (11/12/2021) ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Tak hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021

Kawasan Wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Sabtu 2021 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut.

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan

Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Hanya saja, pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini