News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran, Berawal Dari Michat Hingga Berbuat Asusila

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka adegan parekonstruksi kasus pembunuhan pria tunawicara di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

"Setelah tersangka mengetahui orangtua korban tidak ada rumah, munculah niat dari AS untuk menguasai barang-barang korban. AS pun merencanakan perampokan untuk menguasai barang-barang seperti motor, uang, ponssl, jam tangan, dan barang-barang lain milik korban," kata Dimitri.

Reka adegan parekonstruksi kasus pembunuhan pria tunawicara di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Saat dini hari tiba, yaitu Kamis (9/12/2021) pukul 02.00 WIB, pelaku diam-diam turun ke lantai satu dan menuju dapur rumah korban.

Di situ, pelaku mengambil pisau dan menyimpannya di bawah tempat tidur korban.

"Pukul 02.00 WIB, tersangka sempat berhubungan intim dengan korban, kemudian tersangka menyimpan pisau di bawah tempat tidur," katanya.

Kemudian, usai melakukan perbuatan asusila, AS membunuh korban yang sedang tidur saat itu.

Baca juga: Bunuh Istri Siri, Pria Asal Malang Ini Didakwa Pembunuhan Berencana

AS menusuk korban di bagian leher sebanyak 4 kali menggunakan pisau yang ia ambil dari dapur rumah korban.

"Korban menusukkan pisau sebenyak 4 kali. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari manis dan kelingking tersangka," kata Dimitri.

Saat korban berontak, AS lalu menusuk korban hingga 11 kali.

Setelah tahu korban meninggal dan bersimbah darah, pelaku kemudian mandi di kamar mandi rumah YM.

AS pun dengan leluasa menguasai barang milik korban, seperti ponsel, jam tangan, cincin dan sepeda motor.

Pelaku kemudian melarikan diri ke menggunakan sepeda motor YM ke Bandung, Jawa Barat.

Selang sejari kemudian, tepatnya Jumat (10/12) Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, AKP Rulian Syauri, dan AKP Dimitri Mahendra menangkap AS di Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini