News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan, akan Dirikan Pos Pelayanan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta saat Natal dan Tahun Baru.

“Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," lanjutan poin ini.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut.

Satu di antaranya mengatur teknis pembukaan tempat wisata.

"(Tempat wisata) tetap jalan, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat," kata Cak Eri di Surabaya.

Beberapa di antara contohnya, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing lokasi, pembatasan jumlah pengunjung (maksimal 75 persen), dan penerapan 5M. "Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan yang sekarang," kata Cak Eri.

Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam

Beberapa tempat wisata di Surabaya memang telah buka saat ini, seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Wisata Air Kalimas, hingga sejumlah Museum.

Sejumlah taman hingga pusat ekonomi baru seperti Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan juga tetap akan dibuka.

 "Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan tetap ada," katanya.

Cak Eri pun menegaskan, tak ada perayaan secara besar-besaran, baik acara yang di dalam ruangan maupun yang di luar ruangan.

Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan. "Kegiatan tidak boleh dilakukan dalam skala besar, baik di dalam maupun luar ruangan," jelas  Cak Eri.

Selain itu, perubahan teknis lainnya ada pada waktu pembukaan pusat perbelanjaan (mall). Jam buka yang awalnya berlangsung pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat, kemudian diperpanjang menjadi  09.00 – 22.00 waktu setempat.

Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Jumlah pengunjung tetap akan dibatasi," katanya.

Nantinya, Cak Eri akan mengeluarkan surat edaran untuk menyosialisasikan regulasi yang mulai diberlakukan 24 Desember ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini