TRIBUNNEWS.COM – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah daerah telah menyiapkan kebijakan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Termasuk wilayah DKI Jakarta yang diketahui tidak memberlakukan penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan tidak adanya penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru menyusul keputusan pemerintah pusat yang batal memberlakukan PPKM level 3 di seluruh daerah.
“Nataru, kita menyiapkan beberapa, InsyaAllah tidak ada penyekatan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun akan Dimulai Besok
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan mendirikan posko-posko pelayanan.
Selain itu, juga tidak ada pemberlakuan surat izin keluar masuk atau SIKM di pintu masuk Jakarta pada periode Nataru.
“Namun, kita akan mendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, oleh Dishub, oleh Polda Metro, dan instansi terkait,” ucap Ahmad Riza.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Wagub DKI menyebut, pihaknya akan menyesuaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI akan sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ya, jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan.”
“Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya," tuturnya.
PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Pengetatan di Objek Wisata Bandung Barat Tetap Diberlakukan
Di daerah Bandung Barat, pengetatan di sejumlah wisata akan tetap diberlakukan meski pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya tidak ingin ada klaster baru ataupun hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya pada periode Nataru.