"Kemudian dilayani oleh salah satu korban yaitu SR. Kemudian korban yang lain itu pukul 20.05 WIB, jadi waktunya toko itu akan tutup. Pada saat dua karyawan lain akan menutup toko," lanjut Endra.
Tersangka kemudian menodongkan airsoft gunnya sehingga membuat takut karyawan tersebut.
Lalu, ia meminta karyawan toko, salah satunya yang berinisial UKH untuk membuka brankas yang ada di toko itu.
Di dalam brankas tersebut, ada uang senilai Rp 30 juta lebih yang pada akhirnya diambil tersangka.
"Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya, nanti akan ditembak. Sehingga membuka brankas yang ada di Indo Gadai tersebut," ujar Endra.
"Uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam. Kemudian setelah itu, tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV, serta memasukannya ke dalam tas hitam.
Baca juga: VIDEO: Warga dan Polisi Gagalkan Perampokan Kantor Pegadaian Swasta Jagakarsa, 3 Karyawati Disekap
Setelah kejadian tersebut, tersangka lalu berniat meninggalkan Indo Gadai, tetapi di luar sudah ramai masyarakat.
Tak lama berselang, anggota polisi dari Polsek Jagarksa yang sedang berpatroli mendatangi toko itu.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, tak digubris oleh tersangka.
Pada akhirnya perampokan disertai penyanderaan berhasil digagalkan usai tersangka dikepung polisi serta massa di TKP.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang kita amankan di TKP, yaitu satu buah senjata airsoft gun, uang tunai yang diambil dari brankas senilai Rp 33 juta," tutur Endra.
"Lalu, satu buah brangkas, satu unit server CCTV, dan satu buah laptop serta hp milik tersangka," tutupnya. (Tribunnews.com/ Fandi/ wartakota/ Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap, Pelaku Perampokan Disertai Penyanderaan di Jagakarsa Intai Sasaran Sejak Siang