Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.
Akhirnya, para korban takut untuk melawan. Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.
"Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,” timpalnya.
Baca juga: Pelaku Punya 70 Murid, Kemungkinan Korban Tindak Asusila Guru Ngaji di Depok Bertambah
Hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.
Peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Tercatat, sudah ada 10 korban dengan rentan usia 10-15 tahun yang melapor.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Gagahi Murid di Depok Berkehidupan Normal, Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban