News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Lakukan Tindak Asusila di Depok

Polisi Sebut Guru Ngaji Pelaku Tindak Asusila di Depok Berkehidupan Normal: Dia Punya Istri dan Anak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.

Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Akhirnya, para korban takut untuk melawan. Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.

"Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,” timpalnya.

Baca juga: Pelaku Punya 70 Murid, Kemungkinan Korban Tindak Asusila Guru Ngaji di Depok Bertambah

Hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

Peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.

Tercatat, sudah ada 10 korban dengan rentan usia 10-15 tahun yang melapor.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Gagahi Murid di Depok Berkehidupan Normal, Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini