Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan pada Jumat (10/12/2021), selebgram Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena kabur dari karantina.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Rachel Vennya.
Namun kasusnya ternyata belum selesai sampai di situ.
Polda Metro Jaya menyatakan telah mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta kepada petugas bandara, Ovelina Pratiwi.
Diketahui, Rachel Vennya memberikan pengakuan dalam persidangan bahwa dirinya memberikan uang pelicin alias suap sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi sehingga lolos dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat (AS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil penyidikan terkait dugaan suap itu sudah termuat dalam perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Itu dahulu sudah (diselidiki dugaan suap)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menjelaskan berkas perkara kasus kabur dari karantina dan dugaan suap Rachel Vennya dibuat terpisah.
"Ada dua berkas sebenarnya," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Sudah Vonis untuk Kasus Karantina
Kasus dugaan suap Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta kepada petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam persidangan itu, Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena kabur dari karantina.
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Rachel Vennya.