News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Aipda Rudi Panjaitan ditentukan hari ini, Jumat (17/12/2021)

Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan Aipda Rudi Panjaitan dari Kepolisian Resor Jakarta Timur.

Eks anggota Reserse Polsek Pulogadung akan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Aipda Rudi sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur.

“Penanganan kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta timur ke Polda Metro Jaya. Besok (hari ini) yang bersangkutan akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).

Sidang Disiplin Menentukan Hukuman yang Bakal Diterima Ipda Rudi Panjaitan

Zulpan menyebut agenda sidang disiplin besok akan menentukan hukuman apa yang akan diterima Aipda Rudi.

Selain itu, sidang disiplin besok merupakan tindak lanjut dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang geram atas tindakan Aipda Rudi yang menolak laporan seorang korban perampokan.

“Di samping hal-hal yang bersifat demosi, ada juga sanksi kurungan dan tour of area seperti yang dikatakan pak Kapolda kemarin. Jadi, Aipda Rudi Panjaitan akan dimutasi keluar dari Polda Metro yang hasilnya akan ditentukan besok di sidang propan,” tutur Zulpan.

Kapolda Metro Sidak SPKT

Setelah viral peristiwa oknum polisi yang tolak laporan korban perampokan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Inspeksi itu dilakukan di wilayah kantornya tepatnya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Fadil yang didampingi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengecek langsung proses pelayanan masyarakat di SPKT Polda Metro Jaya.

"Kunjungan untuk #berbenah ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang terdapat di Direktorat Lalu Lintas @poldametrojaya. Mau buat SKCK, urus BPKB sampai pindah alamat, kami siap membantu," tulis Irjen Fadil dalam keterangan video yang diunggah di Instagram @kapoldametrojaya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Gedung SPKT Polda Metro Jaya merupakan unit pelayanan terpadu yang tiap hari melayani pengaduan atau pelaporan masyarakat hingga keperluan mengurus SKCK.

Selain itu, SPKT turut melayani masyarakat yang hendak mengurus atau membayar wajib pajak kendaraan bermotor hingga pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor seperti proses balik nama TNKB dan perpanjangan SIM/STNK.

Kapolda Metro: Kalau Ada yang Temukan Pungli, Lapor ke Saya

Dalam sidak itu, Fadil Imran juga menyapa seorang masyarakat yang hendak melaporkan hilangnya BPKB. Fadil lantas menanyakan apakah petugas memintai uang saat warga tersebut melapor.

Hal itu ia tanyakan untuk memastikan pelayanan SPKT Polda Metro Jaya berjalan sesuai prosedur dan tak ada pungutan liar.

"Bayar enggak (bikin laporan)?" tanya Fadil kepada seorang warga.

"Enggak," jawab warga itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dalam sidak tersebut, Fadil memberikan catatan khusus agar ke depannya fungsi pelayanan SPKT bisa ditingkatkan dan pelayanannya bebas pungli.

"Saya memberi catatan beberapa hal yang perlu dikoreksi agar kualitas pelayanan kami semakin ditingkatkan," kata Fadil.

Fadil juga mengimbau pada masyarakat agar tak perlu ragu melapor jika menemukan adanya petugas SPKT yang melakukan pungli.

"Apabila teman-teman menemukan petugas yang melakukan pungli, jangan ragu untuk laporkan ke saya. Mari #BergerakBersama untuk menjadi lebih baik," tutup Fadil.

Viral Kasus Penolakan Laporan Masyarakat Korban Perampokan

Viral kasus penolakan laporan yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan bermula saat seorang perempuan bernama Meta Kumala menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021.

Ia mencurahkan kronologi peristiwa itu di akun Instagramnya dan mendadak viral pada Minggu (12/12/2021) kemarin.

Dia mengaku menjadi korban perampokan seusai mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil.

Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dipepet dua sepeda motor.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan sambil memberitahukan bahwa ban belakang mobil korban gembos.

Baca juga: Geramnya Kapolda Metro Hadapi Anak Buah yang Bertindak Aneh-aneh, Minta Segera Digelar Sidang Etik

Saat Meta mencoba mengecek kondisi ban mobilnya, korban teralihkan hingga satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi depan penumpang.

Aksi kejahatan ini juga terekam kamera CCTV yang kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung.

Namun rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini