TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok pengadaan alat kesehatan melaporkan seorang bernama Amelita Monginsidi ke Polda Metro Jaya.
Adapun para korban itu merasa ditipu dengan iming-iming investasi pengadaan alkes dengan profit 18-20 persen.
Terlapor Amelita sendiri mengaku kepada korban sebagai pemilik perusahaan swasta bernama Amelita.
Kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya melaporkan Amelita dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, pelaku selalu menjanjikan profit dari tiap suntikan dana investasi yang diberikan korban dalam kurun waktu satu bulan.
"Malam ini saya beserta tim ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berkedok alat kesehatan yang mungkin sekarang sudah cukup ramai ya. Bahkan korbannya sampai ratusan dan totak kerugian keseluruhan sampai Rp 1,3 Triliun rupiah ," kata Putri, Jumat (17/12/2021) malam.
Baca juga: Rugi Miliaran Rupiah, Sejumlah Korban Laporkan Dugaan Investasi Bodong Alkes ke Polda Metro Jaya
Putri menambahkan, pihaknya turut membawa barang bukti berupa pesan, bukti transfer, pembuktian slot iklan di Instagram.
Ia mengatakan, kliennya yang menjadi korban memiliki total kerugian yang beragam mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah
"Kemudian ada janji-janji mereka tentang investasi pengadaan alat kesehatan dan melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencatut proyek beberapa kementerian. Jadi pelaku seolah-olah memegang proyek dan menbuka open slot untuk suntik modal," jelas Putri.
Putri mengatakan bahwa para kliennya rata-rata baru mengikuti investasi yang diketahui belakang ini ternyata bodong.
Namun, berdasar informasi yang diperolehnya, investasi bodong berkedok pengadaan alat kesehatan itu telah beroperasi sejak setahun lalu.
"Kurang lebih rata-rata baru ya, sekitar dua sampai empat bulan ikut investasi ini. Korban yang hendak melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek mobil pcr, alat pelindung diri (APD) dan masker," terangnya.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Salah satu korban, Zelba Amal Tea Kezia mengaku mulanya terlapor mengimingi bahwa investasi itu merupakan milik pemerintah.
Untuk meyakinkan korban, beberapa diantaranya dijanjikan profit 15 persen dari sejumlah pengadaan alkes dengan mencatut beberapa kementerian.