News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imas Masliah, seorang istri sopir taksi online bernama Maman Suherman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang diusut Bareskrim Polri turut menyeret banyak pihak di dalamnya.

Selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, kasus ini juga menyeret seorang sopir taksi online bernama Maman Suherman.

Maman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengukuran tanah.

"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," kata Imas saat dihubungi wartawan, Minggu (19/12/2021).

Imas hanya pasrah mendengar suaminya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Wanita yang baru melahirkan anak lima bulan lalu ini menuturkan, kondisi perekonomian keluarganya sangat bergantung pada pekerjaan suami sebagai sopir taksi online.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pimpinan MPR Minta Hilangkan Ego Sektoral Antarcabang Kekuasaan

Ia pun bingung dan khawatir jika suaminya harus mendekam di penjara akibat kasus mafia tanah ini.

"Saya sempat menanyakan kepada suami soal duduk perkara yang dihadapinya. Namun dari penjelasannya selama ini, suami saya juga tak tahu di mana letak kesalahannya," katanya lalu terisak.

Awal mula dugaan kasus mafia tanah yang menjerat Maman.

Imas menceritakan, pada bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal di dekat PT BSA, perusahaan yang diduga terlibat mafi tanah di Cakung.

Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur

Di tempat itulah suaminya sering mendapatkan order penumpang yang merupakan pemilik lahan bernama Abdul Halim.

Saat itu, ia hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran tanah dengan imbalan tambahan ongkos taksi.

"Awalnya memang suami mangkal di situ. Setelah tiga tahun berjalan, suami malah terseret dalam kasus sengketa tanah yang kini diusut di mabes. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, saya sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan suami saya ke polisi," ujar Imas.

Baca juga: Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan Dengan 100 Ribu Lebih KasusĀ 

Imas berupaya mencari keadilan yang dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri. Ia membuat pengaduan dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini