News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia

Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)

 "Justru kenaikan UMP di DKI Jakarta yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru menguntungkan pengusaha, kenapa? karena akan terjadi (peningkatan) daya beli," kata Said.

Pegusaha Rencana Menggugat

Anies Baswedan Berencana ubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) (istimewa)

Sebaliknya para pengusaha merasa keberatan dengan keputusan yang dilakukan oleh Anies.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.

Namun di sisi lain Apindo akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP, dikutip dari Tribunnews.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 % sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh Apindo.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Apindo menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Pemerintah Menyayangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Senada dengan para pengusaha, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan atas keputusan Anies Baswedan.

Hal tersebut menurut Kemnaker tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan diketahui Kemnaker akan lakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini