"Justru kenaikan UMP di DKI Jakarta yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru menguntungkan pengusaha, kenapa? karena akan terjadi (peningkatan) daya beli," kata Said.
Pegusaha Rencana Menggugat
Sebaliknya para pengusaha merasa keberatan dengan keputusan yang dilakukan oleh Anies.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
Namun di sisi lain Apindo akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP, dikutip dari Tribunnews.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 % sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh Apindo.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Apindo menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Pemerintah Menyayangkan
Senada dengan para pengusaha, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan atas keputusan Anies Baswedan.
Hal tersebut menurut Kemnaker tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan diketahui Kemnaker akan lakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.