TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dinaikkan lebih tinggi dari angka sebelumnya, yakni awalnya 1,09 persen kini naik sebesar 5,1 persen.
Hal tersebut terjadi seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan revisinya.
Sontak keputusan revisi tersebut pun mendapat respon beragam, baik dari kalangan buruh, pengusaha, hingga Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Apresiasi dari Buruh
Dikutip dari Kompas.com, hal yang dilakukan Anies tersebut tepat, berani, dan cerdas.
"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.
Menurut Said, KSPI memberikan apresiasi lantaran keputusan yang dibuat Anies cerminan meletakkan hukum di atas kepentingan politik.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Apresiasi SK Menteri LHK soal Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru
Said melihat, Anies merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekuatan hukum dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam membuat keputusan ini.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia yang termasuk inkonstitusional bersyarat.
"Artinya kebijakan PP nomor 36 tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dengan menetapkan kenaikan minimum 5,1 persen," tutur Said.
Said juga mengatakan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen justru akan menguntungkan para pengusaha.
Pasalnya, daya beli akan meningkat dan perputaran ekonomi akan semakin cepat sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.